Oknum Polisi di Gorontalo Utara Pukul Pria Pakai Pentungan Dipatsus
Buletin Gorontalo –Belum ada laporan resmi mengenai insiden pemukulan oleh oknum polisi di Gorontalo Utara yang berujung pada penempatan pelaku dalam penahanan khusus (patsus). Namun, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat beberapa kasus pelanggaran oleh aparat di wilayah Gorontalo yang mendapat perhatian publik. Berikut beberapa di antaranya:Buletin Gorontalo
1. Pemecatan Tiga Oknum Polisi karena Pelanggaran Kode Etik
Pada Agustus 2024, Kapolda Gorontalo memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tiga anggota polisi:
-
Briptu Naek Julius Chandra dari Polres Gorontalo Utara
-
Bripda Refly Yanto dari Polres Pohuwato
-
Bripda Firman Saad dari Polres Gorontalo Kota
Ketiganya terbukti melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri .
2. Dugaan Pemukulan Wartawan oleh Perwira Polisi
Pada Desember 2024, seorang wartawan RTV bernama Ridha Yansa diduga dipukul oleh oknum polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial TS saat meliput aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo. Insiden ini terjadi ketika Ridha merekam aksi demonstrasi, dan handphone miliknya rusak akibat pemukulan tersebut .
Baca Juga :Terbesar di Gorontalo, Danau Limboto jadi Destinasi Wisata yang Layak Diperhatikan
3. Aksi Kekerasan oleh Oknum Satpol PP terhadap Pemotor
Juga pada Desember 2024, seorang anggota Satpol PP Provinsi Gorontalo berinisial YA terekam kamera memukul dan menendang seorang pengendara motor bernama Ibrahim Usman hingga jatuh tersungkur. Insiden ini terjadi di depan pos jaga Kantor Gubernur Gorontalo dan viral di media sosial. Pihak Satpol PP memberikan sanksi teguran kepada pelaku dan menyatakan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai melalui mediasi .
Jika Anda memiliki informasi lebih lanjut atau pertanyaan spesifik mengenai insiden tertentu, silakan berikan detail tambahan agar saya dapat membantu dengan lebih tepat.