INFOMASI MEDAN
banner 728x250

Bobby Nasution Lantik Kabid SMP Andi Yudhistira Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

Bobby Nasution Lantik Kabid SMP Andi Yudhistira Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan

INFORMASI MEDAN, MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution melantik Kepala Bidang (Kabid) SMP Andi Yudhistira menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan di Balai Kota, Senin (2/12/2024) kemarin.

banner 325x300

Dirinya dilantik menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan bersama 54 penjabat Administrator dan Pengawas Pemko Medan lainnya.

Andi yang sebelumnya, menjadi Kabid SMP ini sebelumnya sempat viral karena mengajak guru -guru untuk mendukung Presiden Prabowo di Pemilihan Presiden beberapa waktu lalu

Padahal, Andi sempat diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Inspektorat Medan.

Dalam hasil pemeriksaan, Bawaslu menyatakan Andi terbukti melanggar netralitas ASN terkait video viral arahkan dukungan ke paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Berdasarkan kajian Bawaslu Medan, keenam orang tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan terkait netralitas ASN. Seperti Pasal 283 Ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 hingga Pasal 3 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf e PP No 94 Tahun 2021.

Usai dinyatakan terbukti melanggar, Bawaslu merekomendasikan terkait temuan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu karena Bawaslu menilai keenam ASN itu secara jelas melanggar netralitas ASN.

Sementara itu, usai diserahkan ke KASN, Inspektorat Kota Medan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Bawaslu Medan.

Dari hasil tindaklanjut tersebut, Inspektorat mengenakan saksi pernyataan tidak puas terhadap Andi Yudhistira.

“Jadi begini, kemarin itu, kita memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksinya pernyataan tidak puas terhadap dia,” ucap Sulaiman saat diwawancarai INFORMASI MEDAN, Rabu (4/12/2024).

Dijelaskannya, sanksi pernyataan tidak puas itu di bawah dari sanksi ringan. Sehingga, pelantikan yang di dapatkan Andi sah- sah saja.

“Jadi hanya teguran saja. Jadi dengan pelantikan itu sangkut pautnya tidak ada dengan masalah kemarin. Kecuali dia (Andi) terkena sanksi berat,” ucapnya.

Hal ini, kata Sulaiman sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang kedisiplinan PNS.

“Jadi untuk adanya kenaikan jabatan itu sah-sah saja dilakukan dan tidak melanggar aturan,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara Mirza Nasution mengatakan, terkait kenaikan jabatan Andi Yudhistira itu sah-sah saja selama sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dikatakan Mirza yang juga merupakan Dosen di Universitas Sumatera Utara (USU), tindakan Bawaslu sudah benar untuk menyerahkan ke Inspektorat setelah memeriksa Andi Yudhistira.

“Kalau pandangan saya, tindakan Bawaslu sebagai pengawas dan rekomendasi itu sudah benar. Aturan hukum diserahkan ke Inspektorat, tinggal lagi, sekarang bagaimana Inspektorat memberikan sanksi. Begitupun dengan kenaikan jabatan ini. Apabila Inspektorat mengacu pada PP artinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dikatakannya, kenaikan jabatan itu tidak ada masalah secara norma hukum tertulis. Hanya saja, pihak yang bersangkutan bermasalah dalam hukum etika saja.

“Hukum tidak hanya tertulis, bisa dari kebiasaan, kepantasan, kelayakan, etika dan moral itu hukum. Paling masalahnya malu dan etika sajalah. Sepanjang kebijakan dan norma aturan sesuai maka pelantikan itu sah-sah saja,” jelasnya.

Sementara itu, terkiat kenaikan jabatannya, Andi Yudhistira tidak merespon konfirmasi INFORMASI MEDANĀ  hingga saat berita ini diterbitkan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *