banner 728x250

Dinas Koperasi dan UKM Sumut Usulkan 350 Ribu UMKM Penerima Bansos Rp 2,4 Juta

banner 468x60

Dinas Koperasi dan UKM Sumut Usulkan 350 Ribu UMKM Penerima Bansos Rp 2,4 Juta

INFORMASI MEDAN, MEDAN – Dinas Koperasi dan UKM Sumut Usulkan 350 Ribu UMKM Penerima Bansos Rp 2,4 Juta Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara (Sumut) sudah mengusulkan sebanyak 350 ribu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) penerima Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

banner 325x300

“Sebanyak 350 ribu UMKM yang sudah kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Kasi Pengolahan Data Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Juniari Siahaan di Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Selasa (13/10/2020).

Ia menjelaskan cara mengakses BPUM diusulkan oleh pengusul BPUM antara lain, dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Diakuinya, penyaluran BPUM tersebut dilakukan secara bertahap.

Dari usulan Dinas Koperasi dan UKM Sumut, pada tahap ketiga sudah terverifikasi 40 ribu pelaku usaha yang menerima bantuan.

Kemudian, pada tahap berikutnya sudah terverifikasi juga sebanyak 15 ribu UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Kata Juniari, yang berhak menerima BPUM itu warga negara Indonesia, mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, Polri serta Pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan (SKU).

“UMKM yang belum dapat sabarlah, masih diverifikasi mudah mudahan kalau tidak ada utang di perbankan, tidak ada kesalahan di NIK mudah mudah tidak ada halangan,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperpanjang waktu pendataan program BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

Penerimaan data akan berakhir pada November 2020.

“Kita hanya pengusul dari Sumut, keputusan ada di Kementerian. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kementerian yang menyeleksi data itu. Pendaftaran calon penerima BPUM masih bisa mendaftar hingga November 2020 ini,” ujarnya.

Ia mengaku target secara keseluruhan BPUM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro dan saat ini sudah tersalur sebanyak 9 juta UMKM.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *